Palsukan Dokumen Otentik Untuk Menjual Tanah, Dr Achmad Wahyuddin Hanya Dituntut Hukuman Penjara Dua Bulan

Berita626 Dilihat

Gresik. Mediabangsanews.com ||Terdakwa Dr. Achmad Wahyuddin, SH. MH., (58), warga Sidayu – Gresik dituntut dua bulan penjara akibat terbukti bersalah menyuruh dan memberikan keterangan palsu dalam akta otentik. Akibat tuntutan rendah tersebut, pihak korban mengatakan sangat kecewa dengan tuntutan Jaksa. Rabu (8/911/2023).

Dalam tuntutan hukuman di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SSIPP) Pengadilan Negeri Gresik yang disampaikan Jaksa Dr Bram Prima Putra, ALiffian Fahmy Annashri dan Yuniar Megalia menyebutkan bahwa 4 terdakwa Dr. Achmad Wahyuddin, SH. MH, Ainul Churi, Okfin Al Choirini, bersalah melakukan tindak pidana sesuai yang diatur dalam Pasal 266 ayat (1) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP, dan Pasal 263 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP.

Bunyi pasal tersebut yaitu ‘bersama-sama melakukan perbuatan memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, diancam jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian”,

Baca Juga  Dukung Program Presiden Prabowo, Kapolres Gresik Bagikan Makan Bergizi Gratis Di MI Ma’arif NU Benjeng

dan ‘bersama-sama melakukan perbuatan membuat surat palsu yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat’.

“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa masing-masing selama 2 bulan penjara dikurangi masa penahanan, dengan perintah para terdakwa tetap ditahan,” kata Roni, kuasa hukum pelapor Zainal Abidin, warga Sidayu, Gresik, saat di Pengadilan Negeri Gresik, Rabu (8/11/2023).

Lebih lanjut Roni menambahkan, atas putusan tersebut, pelapor mengaku sangat kecewa, sebab perbuatan terdakwa sudah keterlaluan dalam pemalsukan akta otentik. Sebab, dari dugaan keterangan palsu bisa menjual tanah seluas 6 hektar yang merupakan aset korban yang dijual mencapai Rp 9 Miliar lebih.

Baca Juga  Sosialisasi Mars Lamongan Melalui Lomba Paduan Suara

Selain itu, Roni juga mengatakan, dari keterangan palsu tersebut juga mengajak terdakwa lain yaitu Ainul Churi dan Okfin Al Choirini untuk menjadi pasangan suami istri yang seolah-olah sebagai keluarga Zainal Abidin.

Sedangkan, dalam proses persidangan, juga terkesan ditutup-tutupi, sebab dua kali sidang, pihak pelapor tidak mengetahui proses sidang. “Kemarin, saat sidang tuntutan, kami tidak tahu, sebab sidangnya pagi hari. Hari ini, sidang pledoi, juga tidak diumumkan, sehingga kami tidak tahu sidangnya,” katanya.

“Kami sangat menyesalkan atas tuntutan Jaksa yang sangat ringan atas permasalahan ini, sehingga kami dalam mencari keadilan terkesan tidak ada nilainya di mata penegak hukum,” katanya.

Sementara Jaksa pengganti yaitu Nurul Istiana mengatakan, untuk tuntutan tersebut, bisa langsung ditanyakan ke Kasi Intel. “Untuk tuntutan tersebut, silahkan tanyakan ke kasi intel,” kata Nurul usai persidangan.

Baca Juga  Anggota Polsek Sekaran Bripda Fernanda Lakukan Patroli Kamtibmas Pada Obvit di Gapura Bulutengger Kecamatan Sekaran

Begitu juga dengan penasihat hukum terdakwa Ahcmad Wahyuddin yaitu Taufik, mengatakan, dalam sidang pledoi hanya memohon Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik memberikan keringanan hukuman. “Dalam pledoi (pembelaan,red) menyampaikan, supaya bisa meringankan para terdakwa,” kata Taufik, melalui telepon selulernya.

Diketahui, terdakwa Ahcmad Wahyuddin dilaporkan Zainal Abidin ke Polda Jawa Timur pada September 2022, dengan nomor laporan Polisi LP/B/533.01/IX/2022/SPKT/Polda Jawa Timur. Laporan tersebut terkait dugaan pemalsuan surat kuasa palsu, keterangan palsu pada akta otentik jual beli tanah di notaris, penyerobotan tanah dan menggunakan dokumen KTP Palsu.

Dari permasalahan tersebut, Ahcmad Wahyuddin meminta maaf kepada Zainal Abidin dalam persidangan. Dan selama persidangan, para terdakwa hanya menjalani tahanan kota.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *