Gresik. || Mediabangsanews.com || Ada sekitar beberapa bangunan perumahan yang terletak di kecamatan Benjeng kabupaten kabupaten Gresik di duga tidak memiliki IMB bahkan terlihat ada urukan tanah dipinggir terlihat seperti undukan di pinggir jalan tersebut yang berasal dari tanah galian C yang diduga ilegal
Pembelian tanah tersebut berasal dari galian embung Dusun Karang Asem, Desa Surnoboyo, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik.
Menurut pengakuan salah satu marketing/ bagian pemasaran yang berada di kantor Bumi Persada Hijau mengatakan Awal mulanya saya ditawari oleh perangkat desa Sirnoboyo untuk membeli tanah uruk, kemudian dari tawaran tersebut terjadilah kesepakatan harga Rp.250 Ribu untuk satu Rit/ Dump Trucknya. Ucap Fino kepada wartawan pada Kamis 05/10/2023
“ setelah sudah ada kesepakatan harga saya pesan 150 Ret dan sampai hari ini belum saya bayar pak” Tandasnya
Di tempat terpisah Aris Gunawan, Sos yang juga merupakan ketua LSM FPSR mengatakan “membeli tambang ilegal itu sama halnya dengan membeli barang curian atau bisa disebut penadah”
Lanjut Aris sapaan akrabnya juga menjelaskan tidak hanya pelaku galian C tanpa izin yang bisa dipidana, tapi juga para penadah yang membeli hasil galian C ini (Perumahan Bumi Persada Hijau) karena apa , galian C inikah ilegal secara otomatis barang yang dihasilkan juga ilegal. Tegasnya
“sesuai pasal 480 KUHP, barang yang dibeli atau disewa dari hasil kejahatan itu dapat dipidana. Nah itulah katagori dari penadah, ancaman hukumannya bisa 4 Tahun kurungan penjarah dan saya akan melaporkan terkait itu” tambahnya
Saat dikonfirmasi dikantor balai Desa Sirnoboyo kecamatan Benjeng Kepala Desa Sirnoboyo tidak ada di tempat.
(/Red)